Untuk Guru-Guru Non PNS Yang Belum Inpassing, Simak Persyaratan Lengkapnya
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Informasi penting ini ditujukan kepada
teman-teman guru Non PNS yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan
jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Informasi ini bersumber dari Kemdikbud on
Twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan
Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing).
Inpassing merupakan penetapan jabatan
fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk
memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk
menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil.
Berikut persyaratan yang disampaikan, di
antaranya :
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah.
Contoh
Format
Surat Pengantar Kepsek dapat diunduh di sini.
2. Lembar Fotocopy NUPTK
3. Biodata bisa diakses dari
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan
dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
5. Ijazah minimal S1 dan harus
dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
6. SK pembagian Tugas mengajar 4
semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
7. Surat keterangan dari kepala sekolah
bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
8. SK pengangkatan sebagai wakil kepala
sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada). Contoh
format SK-nya silahkan download di sini.
9. Fotocopy Sertifikat Pendidik jika
ada.
10. NRG jika ada
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Untuk Guru-Guru Non PNS Yang Belum Inpassing, Simak Persyaratan Lengkapnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan