Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Tahun Ini Sampai 21 April 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal memperpanjang batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP)
Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31
Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
"Penyampaian
boleh mundur tetapi pembayarannya tetap sebelum 31 Maret 2017. Dengan demikian
hak negara untuk mendapatkan setoran negara tidak dimundurkan," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
"Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," kata pria yang akrab disapa Yoga ini.
Yoga mengungkapkan per kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan baru mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, sampai 31 Maret 2016 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta.
"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
"Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," kata pria yang akrab disapa Yoga ini.
Yoga mengungkapkan per kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan baru mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, sampai 31 Maret 2016 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta.
"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.
Demikianlah
postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Tahun Ini Sampai 21 April 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan