POS US SD/MI TP 2016-2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA,
DAN PENYELENGGARAPROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
I. KETENTUAN
UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang
dimaksud
dengan:
1. Ujian
Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat,
selanjutnya disebut US/M
adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi
peserta didik untuk semua muatan/
mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional
Standar, selanjutnya disebut
POS adalah
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi
dasar
dan acuan dalam
penyelenggaraan US/ M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD,
Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah
Dasar
Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan
Pendidikan Kerjasama,
selanjutnya
disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut
PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar,
selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah,
selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan
pendalaman pendidikan
agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan
adalah ketercapaian minimal
persyaratan kelulusan
peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta
didik yang berhalangan mengikuti
US/M
karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah.
4
8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket
Soal yang disusun
berdasarkan kurikulum
yang berlaku.
9. Bahan
US/ M adalah
bah an
yang digunakan dalam penyelenggaraan
US/M yang terdiri
atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir,
berita acara,
amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas,
dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M adalah
perangkat soal yang digunakan
untuk US/M
terdiri dari paket Utama, Susulan, dan Cadangan.
11. Lembar
Jawaban
US/M yang selanjutnya disebut WUS/M adalah
lembaran kertas
yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M.
12. Daftar Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M, selanjutnya disebut
DSPP-US/M
adalah daftar yang memuat
penyelenggara US/M.
13. Daftar Nominasi Sementara,
selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang
memuat calon peserta sementara US/M.
14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah
daftar yang
memuat calon peserta
tetap US/M.
15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut
DKHUS/M adalah
daftar
yang memuat hasil US/M.
16. Ijazah adalah
dokumen/ sertifikat
pencapaian kompetensi
akhir peserta
didik yang berisi keterangan tentang
penyelesaian seluruh
program pembelajaran, perolehan nilai minimal
baik
pada penilaian akhir, dan lulus US/M.
17. Penyelenggara US/M adalah Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang
Sosial Budaya,
dan Kementerian.
18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah
satuan pendidikan
Indonesia
di luar negeri yang menggunakan
kurikulum yang berlaku
di [ndonesia.
19. Provinsi
adalah pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "POS US SD/MI TP 2016-2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan