Pedoman Penetapan Peserta SERGUR 2017
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang
mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru profesional wajib
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD)
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan
dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat
meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh
guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program
sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor
18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan
hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah PeraturanPemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh
sertifikat pendidik, tahun 2017 sertifikasi guru diselenggarakan melalui Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi
data calon peserta sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman
yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.
BACA JUGA>>SE Sertifikasi Guru Tahun 2017
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat
silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Pedoman Penetapan Peserta SERGUR 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan