Pedoman Program Pembinaan Karir Guru Melalui Peningkatan Kompetensi Tahun 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam
postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Pembinaan karier guru di Indonesia menjadi
prioritas pemerintah yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh beberapa perundang-undangan,
di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier, ditegaskan dalam ayat (4) meliputi penugasan, kenaikan pangkat,
dan promosi.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana
dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan
kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan
melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui
kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. Data jumlah guru
peserta UKG tahun 2015 per jenjang pendidikan disajikan
pada tabel 1.1 berikut.
Demikianlah postingan ini, jika menurut
Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Pedoman Program Pembinaan Karir Guru Melalui Peningkatan Kompetensi Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan