Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Website Nasty Jumpa lagi dalam
postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah adalah satuan pendidikan
formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak
Luar.Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/
Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
2.
Komite Sekolah adalah lembaga
mandiri yang
beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat
yang peduli pendidikan.
3.
Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut
dengan Bantuan adalah pemberian
berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
4.
Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut
dengan Pungutan adalah penarikan uang
oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib,
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
5.
Sumbangan Pendidikan, yang
selanjutnya disebut
dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun
bersama-sama, masyarakat atau lembaga
secara
sukarela, dan tidak mengikat
satuan pendidikan.
6.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Menteri adalah Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
Demikianlah postingan ini, jika menurut
Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan