SK Tim BOS Sekolah 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam
postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah
tidak mengenal lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada adalah Tim
BOS Sekolah. Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan
Kepala Sekolah, namun rambu-rambu susunan / struktur Keanggotaan Tim BOS
Sekolah sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.
Struktur Keanggotaan SK Tim BOS Sekolahmenurut Permendikbud No 8
Tahun 2017 terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar
Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala
sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3) Penanggung jawab pendataan.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah adalah :
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan transparansi
pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal
dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan bahwa BOS yang
diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
i. memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat;
j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk
di sekolah terkait kebijakan pendidikan
bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS
Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan
dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang
memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang
dikelola sekolah, baik yang berasal dari
BOS maupun dari sumber lain;
b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer
pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Demikianlah postingan ini, jika menurut
Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "SK Tim BOS Sekolah 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan