Syarat Dan Cara Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam
postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS
(Istilah Keren nya Uang SBY 250 ribu) Sesuai yg tertera di juknis
tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud (Permendikbud
nomor 12 tahun 2017), tunjangan tambahan penghasilan
disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan
tunjangan tambahan penghasilan ini ?
1. Memiliki NUPTK
2. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah
yang belum bersertifikat pendidik, dan
berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
3. telah memenuhi beban kerja mengajar
minimal 24 jam, serta melaksanakan tugas
dan fungsinya secara profesional.
Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah
berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Demikianlah postingan ini, jika menurut
Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Syarat Dan Cara Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan