Mendikbud Minta Pakaian Daerah Dipakai Seragam Kerja
As salamuaikum rekan OPS_PTD dimana saja berada semoga masih dalam
ke adaan sehat selalu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
mencanangkan kebijakan baru. Anies mengeluaran surat edaran yang mewajibkan
seluruh pegawai di lingkungan Kemendikbud memakai pakaian daerah dua
kali sebulan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 tentang Pakaian
Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian daerah sebagai
seragam kerja setiap hari Selasa di minggu pertama dan ketiga.
Melalui aturan tersebut Anies berharap pakaian daerah tak hanya
dipakai untuk upacara adat. Tapi bisa jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja.
Dia menggambarkan bagaimana generasi dahulu berkeseharian dengan pakaian adat.
“Mari kita kembangkan pakaian adat menjadi pakaian yang nyaman
untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan
kita mudahkan penggunannya,” kata Anies yang opsptd.blogspot.com kutip dari detik.com (18/03)
Menurutnya, kebijakan internal kantornya ini bisa menghidupkan
dunia usaha pakaian tradisional. Apalagi jika kebijakan ini menular ke instansi
lain. Maksud kebijakan ini adalah untuk memperkenalkan kebhinnekaan Indonesia
lewat pakaian.
“Sebuah pesan pegingat tentang Indonesia yang Raya. Mari kita
terus jaga dan rayakan kebhinnekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian adat menjadi
pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi
pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat,” jelas Anies.
@Semoga_Bermanfaat
0 Response to "Mendikbud Minta Pakaian Daerah Dipakai Seragam Kerja"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan