Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan ATS Tahun 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses
bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai
tamat satuan pendidikan menengah baik di jalur formal maupun non formal, dan
mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP
diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai
tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak
melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan
hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya,
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut terlampir kami sampaikan Juknis Bantuan Pendataan ATS
yang telah di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Tahun 2017.
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Pendataan ATS Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan