INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Syarat Pencairan Dana BOS 20% Untuk Pembelian Buku Sekolah

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.


Yth Bpk/Ibu Kpla SD dan SMP se-Kab.Rokan Hulu diinformasikan sesuai dgn Permendikbud no.8 tahun 2017 bahwa 20% dari dana BOS adalah untuk pembelian buku teks baik K13 dan K 2006 dan buku non teks (untuk lebih jelas baca juknis hal 42 dst...) dan telah dianggarkan pada Dana BOS Tw 2,sehubungan dengan belum bisa dicairkannya dana pembelian buku yg 20% (masih diblokir) untuk itu diminta setiap sekolah wajib membuat dan menyampaikan rekapan pemesanan buku tsbt melalui UPTD masing2,rekapan dari UPTD paling lambat Senin 19 Juni 2017 sudah sampai ke Disdikpora Rohul dgn contoh format sudah kami sampaikan melalui UPTD dan disertai dengan foto copy bukti pesanan dari masing2 percetakan,apabila sekolah tidak melakukan hal trsbt diatas maka dana yg 20 % tidak akan bisa dicairkan,trims tim BOS Rohul (Johnnedi)


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih


@Salam
 Website Nasty
telegram

0 Response to "Syarat Pencairan Dana BOS 20% Untuk Pembelian Buku Sekolah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan