Syarat Pencairan Dana BOS 20% Untuk Pembelian Buku Sekolah
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Yth Bpk/Ibu Kpla SD dan SMP se-Kab.Rokan Hulu diinformasikan
sesuai dgn Permendikbud no.8 tahun 2017 bahwa 20% dari dana BOS adalah untuk
pembelian buku teks baik K13 dan K 2006 dan buku non teks (untuk lebih jelas
baca juknis hal 42 dst...) dan telah dianggarkan pada Dana BOS Tw 2,sehubungan
dengan belum bisa dicairkannya dana pembelian buku yg 20% (masih diblokir)
untuk itu diminta setiap sekolah wajib membuat dan menyampaikan rekapan
pemesanan buku tsbt melalui UPTD masing2,rekapan dari UPTD paling lambat Senin
19 Juni 2017 sudah sampai ke Disdikpora Rohul dgn contoh format sudah kami
sampaikan melalui UPTD dan disertai dengan foto copy bukti pesanan dari masing2
percetakan,apabila sekolah tidak melakukan hal trsbt diatas maka dana yg 20 %
tidak akan bisa dicairkan,trims tim BOS Rohul (Johnnedi)
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Syarat Pencairan Dana BOS 20% Untuk Pembelian Buku Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan