Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Jenjang SMK Tahun 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
Silahkan di Unduh :
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Jenjang SMK Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan