INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Aplikasi Penyetaraan Guru TK

Berkas penyetaraan guru TK yang sudah terdaftar +- 35.339, Tahapan penyetaraan adalah sbb : Entri berkas - Penilaian berkas - Verifikasi di biro. Saat ini sdh mulai penilaian berkas & Verifikasi. bisa di cek Disini . Kita harus sedikit bersabar karena banyaknya berkas yang masuk. smoga smua bisa lolos.



1. Cara lain jika pencarian NUPTK tidak bisa
  1. Silahkan buka link http://penyetaraan.gurutk.com/login.php
  2. Lagin dengan memasukkan Username dan Password selanjutnya klik tombol 'Login'.
    Username: tamu dan password: 123456
  3. Selanjutnya klik menu 'LAPORAN' dan pilih pencarian berdasarkan 'Per Kabupaten/Kota/Per Propinsi/Nasional/Nasional Tervalidasi/Nasional Tidak Tervalidasi' (Klik salah satu)

  4. Contoh anda memilih/klik 'Per Kabupaten/Kota'
  5. Selanjutnya klik tanda panah selanjutnya pilih nama Kabupaten/Kota yang hendak anda cari

  6. Selanjutnya klik tombol 'Lihat'
  7. Maka akan segera tampil daftar nama guru dalam satu Kabupaten/Kota
  8. Silahkan scroll tabel ke atas/kebawah untuk mencari nama/data anda atau silahkan tekan tombol 'Ctrl+F' pada keybord komputer anda untuk melakukan pencarian secara langsung

 2. Mekanisme Penyetaraan Guru TK 


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL

Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan - Jakarta
Telepon / Faksimili : 021 - 57946130, 57946131 Homepage : www.jugaguru.com Email : info@jugaguru.com
MEKANISME PENYETARAAN GURU TK
1.Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a.Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b.Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c.NUPTK.
d.NRG bagi yang sudah memiliki.
e.Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f.Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g.Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h.Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2.Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3.Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.
5.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.
6.Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.

Download Campuran Data Penyetaraan Reject 



@Semoga_Bermanfaat
telegram

0 Response to "Aplikasi Penyetaraan Guru TK"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan