INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

 

      

Website Nasty Berdasarkan PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA


Dalam Jukran Gerakan Pramuka ini yang dimaksud dengan: 

1. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara Pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik yang terdiri atas satuan putra dan satuan putri. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 

2.Majelis pembimbing gugus depan disingkat Mabigus adalah badan yang memberikan bimbingan, dukungan, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan dan berkesinambungan serta memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan di gugus depan. 

3. Ketua gugus depan adalah pembina pramuka yang memimpin gugus depan yang dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan. 

4.Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih dan membina peserta didik di gugus depan dan terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan serta memiliki surat hak bina. 

5.Instruktur muda adalah pramuka penegak dan pramuka pandega yang telah memiliki sertifikat pelatihan instruktur muda yang bertugas membantu pembina pramuka dalam melatih keterampilan kepramukaan di gugus depan. 

6.Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan sebagai anggota muda Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun. 

7.Anggota Muda adalah pramuka yang secara umum disebut sebagai peserta didik, dan terdiri atas pramuka siaga yang berusia 7-10 tahun, pramuka penggalang yang berusia 11-15 tahun, pramuka penegak yang berusia 16-20 tahun, dan pramuka pandega yang berusia 21-25 tahun. 

8. Pramuka berkebutuhan khusus adalah pramuka penyandang cacat, baik secara fisik, mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus. 

9. Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan. 

10. Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan. 

11. Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendampingan pembina ambalan. 

12. Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega yang dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendampingan pembina racana. 

 

BACA JUGA : Surat Tugas Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 dan Tahun 2026 se-Kabupaten Rokan Hulu


UNDUH PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan