Cara Daftarkan NPWP Anda Secara Online
Sekarang aja ujian untuk masuk PNS sudah mengunakan sistem online. Pedaftaran PNS aja untuk kelengkapan bahan juga sudah mengunakan aplikasi online.
Wajar bila semua usaha yang dilakukan oleh PNS, honorer K1, Honorer K2 dan wiraswasta yang mau membuat laporan keuangan akhir tahun arus mencantumkan NPWP.
Sekarang dalam pengurusan NPWP tidak secara manual lagi tapi dengan menfaatkan IT dilakukan dengan sistem online. Nama sistem tersebut adalah e-Registration.
E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Sebelum Daftar persiapkan KTP yang akan di Unggah dalam Jenis file gif|jpg|jpeg|png; Ukuran file max 1MB/file
Semoga dengan pendaftaran NPWP secara online maka memudahkan PNS, non PNS dan wiraswastaa untuk pengurusan. (Sumber : Kementerian Keuangan)
0 Response to "Cara Daftarkan NPWP Anda Secara Online"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan