Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahwasannya sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas, selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Dan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
1. Pemakaian Huruf
2. Penulisan Kata
3. Pemakaian Tanda Baca, dan
4. Penulisan Unsur Serapan
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia beserta lampirannya, silahkan klik pada links berikut.
@Semoga_Bermanfaat
0 Response to "Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan