Keluarkan Siswa Kurang 6 Tahun Di Dapodikdasmen Tp 2017/2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Sesuai “PERMENDIKBUD NO 17 tahun 2017 Tentang PPDB TK, SD, SMP,SMA, SMK, Dan Sederajat” yang telah terbit sebelum Aplikasi Dapodikdasmen 2018 2017/2018
rilis yang mana isinya slah satu isi terpentingya adalah siswa Baru Siswa Kelas
1 SD min 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2017.
Untuk melengkapi Aplikasi DAPODIKDASMEN DIKPORA Kab Rokan Hulu Melalui
Kepala UPTD DIKPORA menghimbau supaya mengeluarkan siswa tersebut yang kurang
umurnya 6 tahun per tanggal 1 Juli 2017.. ini lah info yang Admin Kutip pada
rapat K3S jumat 14 Juli 2017 di kantor UPTD DIKPORA Kec Pagaran Tapah
Darussalam.
Kami operator sekolah
langsung mengeluarkan siswa yang kurang umurnya 6 tahun per tanggal 1 Juli 2017
tersebut dan langsung melakukan pengiriman /singkronisasi Dapodikdasmen pada hari
itu juga. Tunggu apalagi segera keluarkan siswa tersebut…… Atau membiarkan
siswa kurang 6 tahun tersebut demi DANA BOS???? Tampa memikirkan dampak yang
terjadi kedepannya.
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Keluarkan Siswa Kurang 6 Tahun Di Dapodikdasmen Tp 2017/2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan