Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Setiap tahun pelajaran baru system dapodik selalu berubah dalam
pengimputan rombel dan jumlah JJM nya.. Untuk itu rekan Operator sekolah harus
mempelajiri agat tidah salah dalam pengimputan di aplikasi Dapodikdasmen yang
berakibatkan tunjangan PTK tidak keluar. Silahken pelajari dan baca Info
mengenai Validasi Dapodik untuk Proses Tunjangan Guru 2017.
Validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017
dari TK, SD.SMP, SMA dan SMK kami bagikan ini merupakan acuan pengisian dapodik
2018 untuk proses validasi tuanjangan
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom
tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus
diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama
kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah
sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk
setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak
dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs
dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk
Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui :
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum,
dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan yang diakui :
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala
Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia,
fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus
satu program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI
DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai program disekolah Latar
sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1
Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai
Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan
benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah
Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah
tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam
Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK
Gubernur/Bupati atau Walikota SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017 Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi
benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/
Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan
pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik Kurikulum KTSP Jam wajib Mulok : 2 jam Jika ada 2 mapel
mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.
Kurikulum 2013 Mapel
Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri
(Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur
Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan
Seni dan Budaya Jakarta
Guru BK dimasukkan
ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya. Jumlah
Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK
tidak berpengaruh pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150
Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain. Untuk Guru BK yang memiliki Tugas
Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 Untuk Guru BK
yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’ Kode bidang studi sertifikasi harus 810 Jumlah murid yang
dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa Jika Guru BK membina
siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada
sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid. Jika menambah
pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina
40 siswa
Guru TIK pada kurikulum
2013 diperlakukan sama dengan Guru BK Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi
‘Guru TIK’ Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK Jika
mengajar pada Kurikulum KTSP , maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam
yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya
1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai
dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada
data dapodik.
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya
untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester
agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan.
Selengkapnya Unduh Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan