Cara Terbaru Menentukan Jumlah Rombel Agar Valid Di Info PTK
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
_Sejak
tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah
rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X).
Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai
ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish
melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak
valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10)
dimana aturan baru ini diberlakukan._
_Rumus
penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan,
bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam
persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik
telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan
Sarprasnya._
_Bagi
sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa
bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK.
Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut
dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian
rombelnya.
_Agar
lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini_ _Permendikbud No. 17
tahun 2017 pasal 24_
_yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:_
_yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:_
>*SD dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua
puluh delapan) peserta didik;*
>>*SMP dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32
(tiga puluh dua) peserta didik;*
>>> *SMA dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36
(tiga puluh enam) peserta didik;*
>>>>*SMK dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36
(tiga puluh enam) peserta didik.*
>>>>>*Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan*
>>>>*Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu
kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.*
_Kemudian
pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1
(satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan
paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."_
_Sedangkan
pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur
sebagai berikut:_
1⃣ *SD atau bentuk lain yang
sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat)
Rombongan Belajar;*
2⃣ *SMP atau bentuk lain
yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga
puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas)
Rombongan Belajar;*
3⃣ *SMA atau bentuk lain
yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua
belas) Rombongan Belajar; dan*
4⃣ *SMK atau bentuk lain
yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh
puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar.*
*RUMUS MENGHITUNG ROMBEL UNTUK KELAS 1, 7 DAN 10*
_Ketika
pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang
Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi
jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab
untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas
Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang
guru._
_Sedangkan
untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan
rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non
paralel (han
Apit
Prayitno, [20.10.17 19:16]
ya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal._
ya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal._
_Perlakuan
khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada
satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah
peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam
satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil
perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi
dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud
No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke
atas._
_Perhatikan
contoh berikut :_
✅ *Untuk SD Jumlah siswa
kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel*
*contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )*
*contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )*
✅ *Untuk SMP Jumlah siswa
kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel*
*contoh.*
*Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )*
*contoh.*
*Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )*
✅ *Contoh lainnya :*
*Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.*
*Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.*
_Jadi
pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel,
sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud
No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam
rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam
perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari
batas maksimal._
_Seperti
ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada
Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah
rombel bukan pembagian jumlah siswa."_
*Contoh :*
*Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.*
*Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.*
*Pembagiannya*
*A
= 32, B = 1 >>
valid kedua duanya*
valid kedua duanya*
*A
= 22, B = 13 >> *
valid kedua duanya*
valid kedua duanya*
*Mau
berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel*
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Cara Terbaru Menentukan Jumlah Rombel Agar Valid Di Info PTK"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan