Kesimpulan Hasil Rapat Kerja Antara Tiga Menteri dan Badan Legislasi DPR RI, Rabu 24 Januari 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
warahmatullahi Wabarokatuh, Salam sejahtera untuk kita semua para Pejuang yang
tergabung di KNASN
Berikut
release kesimpulan RAPAT KERJA ANTARA TIGA MENTERI DAN BADAN LEGISLASI DPR
RI pada hari Rabu, 24 Januari 2018 yang
dihadiri MENPAN-RB, dan perwakilan dari KEMENKUMHAM serta KEMENKEU ;
1.
Rapat tersebut sebagai tahap Pembicaraan awal dalam pembahasan tingkat 1
terkait atas Perubahan dari UU ASN no. 5 th. 2014.
2.
Badan Legislasi DPR RI Meminta DIM pemerintah atas tanggapan RUU inisiatif DPR
RI atas perubahan dari UU ASN No. 5
Tahun 2014.
3.
Setiap Anggota Baleg DPR RI Memberikan Pandangan terkait tiap-tiap profesi yang
bekerja diinstansi Pemerintah pusat maupun daerah bisa diberikan keadilan agar
bisa diangkat secara langsung tanpa tes dan tidak mengenal batasan usia melalui
verifikasi dan validasi data yang selektif sesuai dengan bunyi pasal 131A Revisi
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
4.
Pimpinan Baleg beserta anggota mengatakan jangan menjadikan anggaran sebagai
kendala dalam hal pengangkatan, karena bisa dicarikan solusi terbaik dengan
pengangkatan secara bertahap dan disesuaikan dengan anggaran.
5.
Asman Abnur selaku MENPAN-RB mengatakan pemerintah berkomitmen untuk bisa
menyelesaikan seluruh tahapan Revisi UU ASN sesuai dengan aturan dan tahapan
dalam menyusun Undang-Undang.
6.
Selanjutnya Pembahasan Tingkat I akan dilakukan oleh Baleg DPR RI dengan
pemerintah sesuai Surpres yang menunjuk tiga menteri dan dapat diwakilkan oleh
pejabat setingkat Deputi.
7.
Menanggapi berita yang beredar dimedia sosial sejak hari kemarin, DPP KN ASN meluruskan informasi yang ada
sbb:
a.
Revisi UU ASN prosesnya masih beberapa tahap lagi baru memasuki proses
pengesahan.
b.
Bahwa hari rabu, tanggal 24 januari 2018 agendanya Rapat Kerja Baleg DPR RI
dengan Pemerintah (bukan paripurna).
c.
Pertemuan Tersebut baru merupakan tahap Pembicaraan Awal antara BALEG DPR RI dengan Pemerintah.
d.
Selanjutnya baru masuk tahap substansi, dan blm d jadwalkan.
e.
Dan yang terakomodir dalam Revisi UU ASN bukan hanya Tenaga HK2, tapi Tenaga
Honorer, PTT, Pegawai Tetap non-PNS dan Tenaga Kontrak sesuai isi pasal 131 A
Demikian Release ini dibuat dan untuk di Fahami serta di
sosialisasikan. Atas Perhatian dan kerjasamanya KNASN mengucapkan Terima Kasih
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "Kesimpulan Hasil Rapat Kerja Antara Tiga Menteri dan Badan Legislasi DPR RI, Rabu 24 Januari 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan