INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kesimpulan Hasil Rapat Kerja Antara Tiga Menteri dan Badan Legislasi DPR RI, Rabu 24 Januari 2018

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh, Salam sejahtera untuk kita semua para Pejuang yang tergabung di KNASN


Berikut release kesimpulan RAPAT KERJA ANTARA TIGA MENTERI DAN BADAN LEGISLASI DPR RI  pada hari Rabu, 24 Januari 2018 yang dihadiri MENPAN-RB, dan perwakilan dari KEMENKUMHAM serta KEMENKEU ;

1. Rapat tersebut sebagai tahap Pembicaraan awal dalam pembahasan tingkat 1 terkait atas Perubahan dari UU ASN no. 5 th. 2014.
2. Badan Legislasi DPR RI Meminta DIM pemerintah atas tanggapan RUU inisiatif DPR RI  atas perubahan dari UU ASN No. 5 Tahun 2014.
3. Setiap Anggota Baleg DPR RI Memberikan Pandangan terkait tiap-tiap profesi yang bekerja diinstansi Pemerintah pusat maupun daerah bisa diberikan keadilan agar bisa diangkat secara langsung tanpa tes dan tidak mengenal batasan usia melalui verifikasi dan validasi data yang selektif sesuai dengan bunyi pasal 131A Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Pimpinan Baleg beserta anggota mengatakan jangan menjadikan anggaran sebagai kendala dalam hal pengangkatan, karena bisa dicarikan solusi terbaik dengan pengangkatan secara bertahap dan disesuaikan dengan anggaran.
5. Asman Abnur selaku MENPAN-RB mengatakan pemerintah berkomitmen untuk bisa menyelesaikan seluruh tahapan Revisi UU ASN sesuai dengan aturan dan tahapan dalam menyusun Undang-Undang.
6. Selanjutnya Pembahasan Tingkat I akan dilakukan oleh Baleg DPR RI dengan pemerintah sesuai Surpres yang menunjuk tiga menteri dan dapat diwakilkan oleh pejabat setingkat Deputi.
7. Menanggapi berita yang beredar dimedia sosial sejak hari kemarin,   DPP KN ASN meluruskan informasi yang ada sbb:

a. Revisi UU ASN prosesnya masih beberapa tahap lagi baru memasuki proses pengesahan.
b. Bahwa hari rabu, tanggal 24 januari 2018 agendanya Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan  Pemerintah  (bukan paripurna).
c. Pertemuan Tersebut baru merupakan tahap Pembicaraan Awal antara  BALEG DPR RI dengan  Pemerintah.
d. Selanjutnya baru masuk tahap substansi, dan blm d jadwalkan.
e. Dan yang terakomodir dalam Revisi UU ASN bukan hanya Tenaga HK2, tapi Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap non-PNS dan Tenaga Kontrak sesuai isi pasal 131 A

Demikian Release ini dibuat dan untuk di Fahami serta di sosialisasikan. Atas Perhatian dan kerjasamanya KNASN mengucapkan Terima Kasih

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih




telegram

0 Response to "Kesimpulan Hasil Rapat Kerja Antara Tiga Menteri dan Badan Legislasi DPR RI, Rabu 24 Januari 2018"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan