INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat BKN Tahun 2018 Tentang Kenaikan Pangkat PNS

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
• Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat
SURAT BKN TAHUN 2018 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
• Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat
SURAT BKN TAHUN 2018 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
• Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat






Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih


telegram

0 Response to "Surat BKN Tahun 2018 Tentang Kenaikan Pangkat PNS"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan