Surat BKN Tahun 2018 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan
yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan
usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain
menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang
diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak
dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99
Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari
Surat BKN ini antara lain:
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO
pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
• Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah,
penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat
fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan
PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai.
(Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan
Usul Kenaikan Pangkat
SURAT BKN TAHUN 2018 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan
usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain
menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang
diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak
dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99
Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari
Surat BKN ini antara lain:
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO
pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
• Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah,
penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat
fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan
PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai.
(Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan
Usul Kenaikan Pangkat
SURAT BKN TAHUN 2018 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan
usul kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain
menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang
diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak
dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99
Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari
Surat BKN ini antara lain:
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
• Seluruh Instansi di wajibkan melaksanakan KPO
pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
• Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah,
penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat
fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan
PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai.
(Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan
Usul Kenaikan Pangkat
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda
Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Surat BKN Tahun 2018 Tentang Kenaikan Pangkat PNS"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan