INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih




telegram

0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan