Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan
yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan
Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama
Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
Selengkapnya Unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan