Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Bismillah
Berikut informasi terkait Mekanisme Sistem Informasi Pengelolaan NUPTK beserta Juknisnya yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Aplikasi vervalPTK akan diinfokan jika sudah bisa dibuka kembali.
Terimakasih
Berikut informasi terkait Mekanisme Sistem Informasi Pengelolaan NUPTK beserta Juknisnya yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Aplikasi vervalPTK akan diinfokan jika sudah bisa dibuka kembali.
Terimakasih
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi
pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada
Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian
NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
BCA JUGA >>> Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018
BCA JUGA >>> Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018
4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau
menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan
Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan
pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang
selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Selengkapnya Silahkan Unduh Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018
LINK Alternatif
SDM DATA
Mekanisme
LINK Alternatif
SDM DATA
Mekanisme
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to " Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan