Permendikbud No 6 Tahun 2018 TTG Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Selengkapnya Unduh Permendikbud No 6 Tahun 2018 TTG Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah disini
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah,Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 6
tahun 2018 ini revisi atas Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru
sebagai kepala sekolah, revisi baru ini cukup banyak mengalami perubahan dari
syarat dan pengecualian pada hal-hal tertentu.
Guru dapat menjadi bakalcalon KepalaSekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru dapat menjadi bakalcalon KepalaSekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV)dari perguruan tinggi dan program studi
yang terakreditasi paling rendah B;
b.memiliki sertifikat pendidik;
c.bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah
Penata, golongan ruangIII/c;
d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam)
tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB
memiliki pengalaman mengajarsekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
e.memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru
dengan sebutan paling rendah “Baik”selama2(dua)tahun terakhir;
f.memiliki pengalaman manajerial dengan tugas
yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak
pernah menjadi terpidana;dan
j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun
pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon
Kepala Sekolah di daerah khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal2
ayat(1)huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda
Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to " Permendikbud No 6 Tahun 2018 TTG Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan