INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikbud No 6 Tahun 2018 TTG Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.



Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 ini revisi atas Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, revisi baru ini cukup banyak mengalami perubahan dari syarat dan pengecualian pada hal-hal tertentu.
Guru dapat menjadi bakalcalon KepalaSekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV)dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b.memiliki sertifikat pendidik;
c.bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruangIII/c;
d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajarsekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
e.memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”selama2(dua)tahun terakhir;
f.memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan
j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat(1)huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Selengkapnya Unduh Permendikbud No 6 Tahun 2018 TTG Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disini

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih



telegram

0 Response to " Permendikbud No 6 Tahun 2018 TTG Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan