Beberapa Hal Yang di Perhatikan Guru & Pengawas SD Menghadapi TA 2018/2019 Kab Rokan Hulu
Website Nasty Jumpa
lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan
baca infonya dibawah ini.
Yth.Bpk/Ibu
Kepala SD dan Pengawas SD se-Rokan Hulu Untuk menghadapi TA.2018/2019 agar
dapat memperhatikan hal2 sebagai berikut:
1.
Dalam pembagian Rapor TP.2017/2018 nantik tgl 9 Juni 2018 tidak dibenarkan
mengadakan pungutan dengan dalil apapun jga.
2.
Setiap Satuan Pendidikan wajib membuat KTSP baik yang masih memakai K 2006 dan
K 2013 dan sudah disahkan oleh Kpla Disdikpora Rokan Hulu sebelum Tahun
Pelajaran dimulai.
3.
Dalam rangka PPDB Kepala Sekolah/Panitia PPDB harus berpedoman kepada
Permendikbud no.17 thn 2017 dan anak yg dapat diterima di SD untuk
Tp.2018/2019 minimal berumur 6 tahun
pada tgl 1 Juli 2018.
4.
Setiap Guru sudah dibekali dengan SK pembagian tugas oleh Kepala Sekolah, dalam
melaksanakan PBM Guru wajib memiliki perangkat pembelajaran
5.
Untuk ke 4 poin diatas diinstruksikan kepada seluruh Pengawas SD agar mengecek
dan bertanggung jawab terhadap Sekolah/Guru binaannya masing2.
Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik2nya,atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih..(Kabid SD Disdikpora
Rohul)
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "Beberapa Hal Yang di Perhatikan Guru & Pengawas SD Menghadapi TA 2018/2019 Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan