UNDUH Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan
Mendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ketentuan Umum
1. Penghargaan adalah apresiasi kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
2. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
9. Pihak adalah orang perseorangan, kelompok orang, lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
11. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
Tujuan
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk:
a. mendukung Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
b. mendorong semua Pihak agar berprestasi atau
berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
Pemberi dan Bentuk Penghargaan
Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dilakukan oleh:
a. Presiden; dan/atau
b. Menteri.
Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
a. gubernur;
b. bupati/walikota; atau
c. pejabat yang ditunjuk.
Penghargaan oleh Presiden diberikan dalam bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Penghargaan oleh Menteri berupa:
a. piagam;
b. pin emas;
c. plakat;
d. sertifikat; dan/atau
e. dana apresiasi.
Penghargaan diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori. Kategori sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bentuk Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota berupa:
a. piagam;
b. pin emas;
c. plakat;
d. sertifikat; dan/atau
e. dana apresiasi.
Penghargaan diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori. Kategori sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Kriteria Penerima Penghargaan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria:
a. menunjukkan dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
c. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Dedikasi termasuk upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Pengaruh besar dibuktikan dengan:
a. kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan Kebudayaan;
b. menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas;
c. mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
d. melestarikan cagar budaya.
Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas dibuktikan dengan:
a. penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat;
b. peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
c. peningkatan ketahanan budaya masyarakat.
Pemberian Penghargaan oleh Presiden
Pemberian Penghargaan oleh Presiden dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri. Usulan dari Menteri disampaikan kepada Presiden setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan.
Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden dengan membentuk tim penilai. Tim penilai bersifat independen. Tim penilai sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan.
Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud berjumlah gasal yang terdiri atas unsur:
a. praktisi Kebudayaan;
b. akademisi; dan/atau
c. pakar bidang Kebudayaan.
Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Jumlah keanggotaan tim penilai sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan. Pembentukan tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Permohonan Pemberian Penghargaan
Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden kepada Menteri.
Permohonan pemberian Penghargaan diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota. Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui gubernur dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui bupati/walikota dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota.
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan permohonan pemberian Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan pemberian Penghargaan harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. identitas calon penerima Penghargaan;
b. daftar riwayat hidup calon penerima Penghargaan oleh Presiden;
c. uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan
d. syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Salinan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan KLIK :
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan