Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6722/2022 tentang Peraih Penelitian Terbaik Nasional 2022
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6722/2022 tentang Peraih Penelitian Terbaik Nasional 2022
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022;
2. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinilai memenuhi syarat, tahapan, dan ketentuan untuk menjadi Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022.
Diktum KESATU : Menetapkan Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Para Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:
a. Kategori Penelitian yang Dibiayai BOPTN Penelitian dan/atau PNBP pada PTKIN BLU:
1) Rumpun Ilmu Studi Islam (Tafaqquh Fiddin) terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
2) Rumpun Ilmu Sosial Humaniora terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
3) Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
4) Rumpun Ilmu Integrasi Ilmu terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
b. Kategori Penelitian dalam Penyelesaian Studi Strata Tiga/S3 (Disertasi):
1) Rumpun Ilmu Studi Islam (Tafaqquh Fiddin) terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
2) Rumpun Ilmu Sosial Humaniora terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
3) Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
4) Rumpun Ilmu Integrasi Ilmu terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
c. Kategori Penelitian dalam Penyelesaian Studi Strata Dua/S2 (Tesis):
1) Rumpun Ilmu Studi Islam (Tafaqquh Fiddin) terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
2) Rumpun Ilmu Sosial Humaniora terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
3) Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
4) Rumpun Ilmu Integrasi Ilmu terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
d. Kategori Penelitian dalam Penyelesaian Studi Strata Satu/S1 (Skripsi):
1) Rumpun Ilmu Studi Islam (Tafaqquh Fiddin) terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
2) Rumpun Ilmu Sosial Humaniora terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
3) Rumpun Ilmu Sains dan Teknologi terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
4) Rumpun Ilmu Integrasi Ilmu terdiri atas (a) Terbaik Pertama, (b) Terbaik Kedua, dan (c) Terbaik Ketiga.
Diktum KETIGA : Para Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berhak mendapatkan:
a. Sertifikat penghargaan;
b. Plakat; dan
c. Dana pembinaan.
Diktum KEEMPAT : Segala pembiayaan akibat Keputusan ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 Nomor 025.04.1.426302/2022, 17 November 2021 dengan Kode Mata Anggaran Nomor 025.04.DK.2132. BEI.003.004.AX.521219.
Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Peraih Penelitian Terbaik Tingkat Nasional The 2th Biannual Conference on Research Results (BCRR) Tahun Anggaran 2022
Selengkapnya untuk mendapatkan file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6722/2022 tentang Peraih Penelitian Terbaik Nasional 2022 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6722/2022 tentang Peraih Penelitian Terbaik Nasional 2022"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan