UNDUH Panduan Peringatan Hari Ibu PHI ke-94 Tahun 2022
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH Panduan Peringatan Hari Ibu PHI ke-94 Tahun 2022
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu PHI ke-94 Tahun 2022.
Panduan PHI ke-94 ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan lembaga masyarakat, baik di pusat maupun daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan kegiatan memperingati Hari Ibu yang ke-94. Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94 adalah pada hari Kamis, 22 Desember 2022.
Peringatan Hari Ibu tahun 2022 sesungguhnya merupakan penghargaan bagi semua perempuan di Indonesia, atas peran dan kontribusinya bagi keluarga, masyarakat dan negara.
Peringatan Hari Ibu ke-94 kali ini, ditandai dengan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali setelah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun.
Meskipun penerapan protokol kesehatan saat ini sudah mulai dilonggarkan, dan berbagai pertemuan sudah dilaksanakan secara hybrid, akan tetapi diharapkan masyarakat tetap waspada.
PHI ke-94 tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk menggalang aksi bersama mendorong kemandirian perempuan Indonesia, tidak hanya kemandirian ekonomi, namun kemandirian di bidang yang lain seperti pendidikan, kesehatan, sosial, politik dan hukum.
Keputusan mandiri untuk memperoleh pendidikan, untuk bekerja, untuk menjadi pemimpin, dll mendorong perempuan Indonesia lebih berdaya dan akan membantu mempercepat bangsa Indonesia pulih dari pandemi Covid-19.
Melalui momentum Peringatan Hari Ibu ke-94 ini pula diharapkan seluruh pemangku kepentingan turut mendukung pelaksanaan 5 (lima) arahan Presiden RI kepada Kemen PPPA, yaitu: (1) Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender; (2) Peningkatan peran Ibu/keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak; (3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Penurunan pekerja anak; dan (5) Pencegahan perkawinan anak.
Dasar Hukum
1. Undang Undang No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29).
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133).
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari – hari Nasional yang bukan Hari Libur.
5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024.
7. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 71 Tahun 2022 tentang Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan lembaga masyarakat baik di pusat maupun daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2022, sesuai dengan tugas fungsi serta kesiapan tiap-tiap institusi.
2. Tujuan
Penyelarasan kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah dan lembaga masyarakat di pusat dan daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri dengan tema dan sub tema PHI ke-94.
Tema dan Sub Tema
Catatan penting dari Peringatan Hari Ibu di Indonesia adalah bukan perayaan Mother’s Day sebagaimana yang diperingati di negara lain.
Sejarah mencatat dicetuskannya Hari Ibu di Indonesia merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk terlibat dalam upaya kemerdekaan bangsa dan pergerakan perempuan Indonesia dari masa ke masa dalam menyuarakan hak-haknya guna mendapatkan perlindungan dan mencapai kesetaraan.
Oleh karena itu tema dan sub tema PHI setiap tahun akan berlandaskan catatan penting tersebut. Tema utama PHI ke-94 adalah PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU.
Selain tema utama, ditetapkan sub-sub tema untuk mendukung tema utama dimaksud. Sub-sub tema tersebut adalah sebagai berikut.
1. Sub Tema 1 : Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan
Latar Belakang :
Telah terbukti bahwa perempuan muncul sebagai penyelamat keluarga, dengan memulai usaha dan memasuki angkatan kerja sebagai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja yang mengalami PHK.
Akan tetapi perempuan mengalami banyak kesulitan dalam bekerja, memulai, mempertahankan dan mengembangkan usaha dibanding laki-laki, diantaranya karena norma gender yang diskriminatif, tingginya beban pekerjaan pengasuhan tak berbayar (unpaid care work), rendahnya akses terhadap aset produktif, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, sulitnya akses finansial, kurangnya mentor dan jejaring usaha, serta kebijakan-kebijakan yang tidak ramah gender (UNICEF & UNDP, Adressing Gender Barriers to Entrepreneurship and Leadership Among Girls and Young Women in South-East Asia, 2021).
Tujuan :
a. Mendorong kewirausahaan perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk
mengatasi unpaid care work.
b. Mendorong peningkatan kemampuan wirausaha perempuan dalam pemanfaatan teknologi dalam berusaha.
c., Mendorong kemampuan berwirausaha bagi perempuan penyintas kekerasan.
2. Sub Tema 2 : Perempuan dan Digital Economy
Latar Belakang :
Kapasitas perempuan Indonesia di bidang digital masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan mengisi 49,5% dari populasi Indonesia sehingga merupakan setengah dari kekuatan SDM Indonesia.
Platform digital membantu perempuan mengatasi dampak Covid-19. Di antara UMK baru, UMK yang dimiliki perempuan paling diuntungkan – penggunaan platform digital membantu 41% UMK formal dan 40% UMK informal untuk berkembang, sebuah keuntungan 8–10% dibandingkan dengan UMK milik laki-laki.
Sekitar 58,1% perempuan pengguna internet yang harus meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya karena hamil/bersalin atau kembali ke pekerjaan rumah tangga terlibat dalam e-commerce.
E-commerce menyediakan satu jalan bagi perempuan untuk tetap terlibat secara produktif. Ecommerce menyediakan jalur diversifikasi pendapatan, terutama bagi perempuan yang tergusur sementara dari pasar tenaga kerja.
Tujuan :
a. Mendorong digital perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi kesenjangan gender dalam digital.
b. Mendorong peningkatan kemampuan perempuan dalam pemanfaatan teknologi sehingga mendukung peningkatan usahanya.
c. Mendorong kemampuan digital bagi perempuan dalam kaitannya dengan bidang lain.
3. Sub Tema 3 : Perempuan dan Kepemimpinan
Latar Belakang :
Kepemimpinan perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dapat terlihat salah satunya dari profil pejabat publik. Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baru mencapai 20,8% (KPU, 2019).
Demikian pula di lembaga eksekutif, dalam Kabinet Kerja Jilid II saat ini, 5 posisi Menteri diduduki oleh perempuan dari 34 Menteri (14,7%).
Berdasarkan BPS (2020), untuk posisi jabatan Eselon I dan II, dari 51,29% pegawai negeri sipil perempuan, hanya sekitar 13% PNS perempuan yang menduduki jabatan struktural Eselon II atau sebesar 2.660, dibandingkan dengan PNS laki-laki yang mencapai 17.649 pada tahun 2018.
Sedangkan untuk posisi perempuan di lembaga yudikatif, Perempuan Hakim Agung hanya berjumlah 4 orang dari 47 (atau sekitar 8,5%) Hakim Agung yang menduduki jabatan sebagai hakim anggota (MA, 2020) dan hakim perempuan baru mencakup 27% dari jumlah hakim (Pernyataan Ketua MA, Januari 2018).
Perempuan juga belum banyak berkiprah sebagai kepala desa. Presentase perempuan kepala desa seluruh Indonesia hanya mencakup 5% dari 71.447 Kepala Desa (Data Kepala Desa Kemendes PDTT, 2018).
Dalam SDGs (Sustainable Development Goals), Kepemimpinan perempuan telah ditegaskan dimana Indonesia ikut berkomitmen mewujudkan tujuan- tujuannya.
Poin ke-5 dari Tujuan SDGs ke-5 terkait kesetaraan gender menjamin partisipasi penuh dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
Tujuan :
a. Mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan.
b. Mendorong peningkatan kapasitas leadership perempuan dan memberikan peluang melalui langkah afirmasi agar semakin banyak perempuan yang menjadi leaders dan terlibat/dilibatkan dalam proses pengambilan Keputusan.
4. Sub Tema 4 : Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya
Latar Belakang :
Bentuk kekerasan yang dialami perempuan diantaranya meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan seksual, pembatasan aktivitas, dan lain-lain.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah faktor budaya yang masih menempatkan perempuan lebih rendah posisinya daripada laki-laki.
Perempuan acap kali malu dan takut atas kekerasan yang dialaminya, mereka terkadang tidak mengetahui apa yang dialami adalah bentuk kekerasan dan belum mengetahui harus melapor kemana.
Akar masalah dari kekerasan terhadap perempuan adalah pola pikir masyarakat yang belum menjunjung kesetaraan.
Perlindungan yang menyeluruh dan sistematis bagi perempuan perlu diwujudkan, karena perempuan berdaya dan terlindungi merupakan modal bangsa untuk menjadi negara yang maju.
Kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sudah sangat genting, sehingga tidak hanya pemerintah saja, perlu sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak terutama perempuan sendiri harus berani untuk bersuara untuk mencegah kekerasan yang terjadi.
Tujuan :
a. Mendorong kesadaran perempuan untuk tidak serta merta menerima segala bentuk kekerasan yang dialaminya.
b. Mendorong korban kekerasan untuk berani melapor dan memelopori upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
c. Mendorong peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang sistem perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan yang ada baik di tingkat nasional, daerah, dan masyarakat/komunitas.
Kegiatan PHI ke-94
PHI ke-94 tahun 2022 menekankan pada makna perjuangan perempuan yang telah diawali dari Kongres Perempuan Pertama pada tahun 1928.
Bahwa Peringatan Hari Ibu ini menjadi simbol perjuangan bagi perempuan di semua rentang usia, perempuan yang berkiprah baikdi ranah domestik maupun di ranah publik, perempuan dengan berbagai profesi, perempuan difabel, perempuan kepala keluarga, perempuan baik yang sudah berkeluarga dan maupun yang belum berkeluarga, dan sebagainya.
Rangkaian PHI ke-94 tahun 2022 dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Berikut beberapa kegiatan yang menjadi rangkaian kegiatan PHI ke- 94 tahun 2022, dimana pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
1. Seminar/Talkshow /Workshop/Kampanye
2. Pemberian Penghargaan
3. Menjahit Bendera Merah Putih
4. Promosi dan Publikasi
5. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
6. Bazaar Produk UMKM Perempuan dari kabupaten/kota
7. Acara Puncak PHI ke-94
Logo PHI ke-94
Arti Logo Hari Ibu:
Setangkai Bunga Melati; kuntum menggambarkan: kasih sayang kodrati antara ibu dan anak; kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; kesadaran perempuan untuk menggalang kesatuan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara
Angka 94; sembilan puluh empat tahun sudah para perempuan Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, baik secara kelompok maupun individu, turut berpartisipasi aktif membangun bangsa di berbagai sektor.
Merah Putih Berkibar; melambangkan bahwa bendera telah dikibarkan oleh para perempuan Indonesia, berarti perjuangan perempuan pantang menyerah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Panduan Peringatan Hari Ibu PHI ke-94 Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Panduan Peringatan Hari Ibu PHI ke-94 Tahun 2022KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH Panduan Peringatan Hari Ibu PHI ke-94 Tahun 2022"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan