Materi Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan Pengawas 2024
Materi Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan Pengawas 2024
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan paparan materi pelaksanaan Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Tahun 2024.
Ruang lingkup paparan materi pelaksanaan Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Linimasa UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah
2. Sekilas Tentang Uji Kompetensi
3. Persyaratan Uji Kompetensi
4. Petunjuk Umum Pelaksanaan Uji Kompetensi
5. Materi dan Tata Tertib Uji Kompetensi
Linimasa UKKJ JF Guru Periode 1
Lini Masa UKKJ JF Pengawas Sekolah Periode 1
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi:
1. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
Tujuan Uji Kompetensi
Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
2. Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Uji Kompetensi
Landasan Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
4. Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.
5. Perdirjen No. 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Persyaratan Umum Peserta Uji Kompetensi
1. Persyaratan UKKJ
a. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
b. Menandatangani pakta integritas
c. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
d. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
2. Persyaratan UKPJL
a. Berstatus sebagai PNS
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
c. Berusia paling tinggi saat pendaftaran:
1) 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
2) 54 tahun untuk JF ahli madya
3) 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
4) 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
5) 64 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
d. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
e. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Akses lokasi mudah dijangkau
Memiliki koneksi internet kuat
Jaringan listrik yang memadai
Satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta
Didampingi oleh pengawas yang telah ditetapkan
Catatan tambahan:
Dinas dan/atau K/L lain dapat mempertimbangkan prioritas pengusulan peserta berdasarkan:
- JF yang sudah memiliki pangkat lebih tinggi dari pangkat tertinggi di jenjang jabatan yang diampu saat ini;
lama masa kerja di jabatan saat ini;
prestasi kerja; dan
sedang/pernah bertugas di daerah khusus minimal 2 tahun.
Baca :
- Tata Tertib Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Uji Kompetensi
- Syarat Peserta Uji Kompetensi (UKKJ dan UKPJL)
- Materi dan Instrumen Uji Kompetensi (UKom)
- Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
- Perbedaan UKKJ dan UKPJL Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
Materi Pelaksanaan Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan JF Pengawas 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Materi Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan Pengawas 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan