INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


UNDUH Edaran Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

UNDUH Edaran Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN

Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).


Umum

Sebagaimana amanat Undang=Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 40 menjelaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas serta memadai.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memiliki tujuan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuji terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2o11 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 14 juga menjelaskan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 9 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Hal ini menegaskan sebagai dasar bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan sosial dan perlindungan dari risiko-risiko bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang bertugas pada satuan-satuan pendidikan.

Kebijakan pemerintag mendorong terlaksananya jaminan sosial ketenagakerhaan ditegaskan kembali melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 26 Kementerian/Lembaga untuk melakukan upaya dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi eksosistem di masing-masing Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kementerian Agama.


Di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dama  program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.

Atas dasar pertimbangan tersebut, sehingga dalam rangka menjamin pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan bagi pendidik, tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, perlu menetapkan Surat Edaran.



Tujuan

Berikut ini tujuan terbitnya Surat Edaran Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN.

1. Memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri melalui sosislaisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

2. Mendorong para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang secara lengkap dapat di unduh di sini


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "UNDUH Edaran Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan