INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni Yang Wajib Anda Ketahui

  Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

 Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni Yang Wajib Anda Ketahui 

Pancasila menjadi sebuah ideologi dasar bagi bangsa Indonesia.  Pancasila juga menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.

Terdapat lima sila dalam Pancasila. Lima sendi utama (sila) penyusun Pancasila, yaitu : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuan Indonesia; (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar Tahun 1945.


Sejarah Hari Lahir Pancasila

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Sejarah hari lahir Pancasila erat kaitannya dengan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Penjajahan Belanda telah berakhir pada tanggal 8 Maret 1942 dan semenjak itu Indonesia diduduki oleh penjajah Jepang.

Akan tetapi, Jepang tidak lama melakukan pendudukan di Indonesia. Hal ini disebabkan sejak tahun 1944, tentara Jepang mulai kesulitan dalam menghadapi tentara Sekutu.

Demi mendapatkan simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu melawan tentara Sekutu, maka Jepang memberikan janji kemerdekaan. Janji ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Kaiso.

Karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji tersebut berupa kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)


Di dalam maklumat tersebut juga dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.  Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Di dalam sidang pertama ini, dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk bangsa Indonesia setelah merdeka nanti. Pada sidang pertama Ir. Soekarno dan Muhammad Yamin mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Muhammad Yamin memberikan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, sebagai berikut.

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga memberikan usul secara tertulis yang juga terdiri dari lima hal, yaitu sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bung Karno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno (Ir. Soekarno) di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan calon dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh bung karno kelima asas tersebut diberi nama Pancasila.

Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila, yang kemudian pada tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila.

Berikut ini kelima asas yang diusulkan Bung Karno sebagai calon dasar negara.

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Setelah selesai melaksanakan sidang 1 BPUPKI, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan dalam sidang pleno BPUPKI.

Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri dari 8 orang, sebagai berikut.

  • Ir. Soekarno
  • K.H. Wachid Hasjim
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo
  • R. Otto Iskandar Dinata
  • Mr. A.A. Maramis
  • Drs. Muh. Hatta

Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan anggota BPUPKI yang berada di Jakarta. Hasil yang dapat dicapai adalah dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara.


Anggota Panitia Kecil tersebut terdiri sembilan orang, sebagai berikut.

  • Mr. Muh. Yamin
  • Ir. Soekarno
  • Mr. A.A. Maramis
  • Drs. Muh. Hatta
  • K.H. Wachid Hasyim
  • Mr. Ahmad Subardjo
  • Abikusno Tjokrosujoso
  • Abdul Kahar Muzakkir
  • H. Agus Salim

Panitia Kecil dengan anggota 9 orang berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta.”

Di dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-14 juli 1945, agenda sidang BPUPKI, yaitu membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran.

Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk antara lain : Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso),  Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Kemudian tanggal 9 Agustus dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.

Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI menggelar sidang  dengan acara utama memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang juga bertujuan mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).

Proses pengesahan Pembukaan (Preambul), terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul (pembukaan), Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.

Apabila tidak dihapus, maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang baru saja diproklamasikan. Hal tersebut karena mayoritas penduduk di indonesia bagian timur beragama non-muslim.

Usul tersebut kemudian disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan.

Muh. Hatta kemudian berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Setelah dilakukan musyarawah demi persatuan dan kesatuan bangsa, maka dihapuslah kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Berikut Ini adalah beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia.

1.  Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia

Pancasila merupakan fundamen atau alas pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan, yaitu Pancasila.

Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah.

Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.  Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pandangan hidup merupakan suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman atau tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.

3.  Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila diangkat atau diambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

4.  Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia. Hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia.

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.

5.  Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum

Segala peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan Pancasila.

6.  Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

7.  Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia

Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikannya sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya, yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.

8.  Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara.

Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).

9.  Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat untuk mempersatukan bangsa..

10.  Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, perilaku, etika, dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni Yang Wajib Anda Ketahui "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan