INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Daftar Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi Penerima BOS Kinerja Tahun 2023

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Daftar Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi Penerima BOS Kinerja Tahun 2023

Daftar Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi penerima BOS Kinerja Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 258/P/2023 tentang Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023;

b. bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.


Dasar Hukum

Dasar Hukum ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).


Diktium KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Diktum KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KETIGA : Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah kinerja yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

REKOMENDASI KAMI:

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 258/P/2023 tentang Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Daftar Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi Penerima BOS Kinerja Tahun 2023KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Daftar Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi Penerima BOS Kinerja Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan