Edaran Pedoman HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Kemendikbudriste
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Edaran Pedoman HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Surat Edaran Kemendikbudsitek tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 secara khusus ditujukan kepada :
1. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
6. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
Di dalam Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 tersebut disampaikan tentang tema dan penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek.
Di dalam Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 disampaikan bahwa tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
BACA JUGA : Makna Tema HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023
Sedangkan penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut.
a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:
1) Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
2) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3) Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
c. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
– Pembina upacara tiba di tempat upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Laporan pemimpin upacara;
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana
Karya Satya (jika ada);
– Amanat pembina upacara;
– Pembacaan do’a *);
– Laporan pemimpin upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
Lebih lanjut, di dalam Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek terserbut disampaikan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
b. pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas
yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan;
c. para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal
tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19.;
d. pada tanggal 16 Agustus 2023 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Baca : 30 Twibbon HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023
Surat Edaran Kemendikbudristek tentnag Pedoman Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Edaran Pedoman HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Kemendikbudriste KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Edaran Pedoman HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Kemendikbudriste"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan