INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Edaran Persiapan Pembukaan Pemberian Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023

  Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Edaran Persiapan Pembukaan Pemberian Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menyampaikan informasi  persiapan pembukaan pemberian inpassing Guru Madrasah Bukan ASN tahun 2023.

Informasi persiapan pembukaan pemberian inpassing Guru Madrasah Bukan ASN tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-737.1/DJ.I/Dt.I.II/08/2023 18 Agustus 2023 Perihal : Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun  2023.

Surat Edaran tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun  2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (kesetaraan) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai 1 September 2023.

2. Lulusan UKMPPG 2023 akan diterbitan NRG nya di bulan Agustus 2023 sehingga berhak mengajukan usulan kesetaraan.

3. Pendaftaran pengusulan kesetaraan dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA.

4. Guru-guru yang memenuhi syarat agar memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:

a. SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;

b. Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;

c. Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;

d. Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;

e. Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

5. Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA;

6. Bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan S3 wajib melakukan verval ijazahnya di SIMPATIKA.

7. Program ini bebas biaya, tidak diperkenankan untuk menarik biaya apapun kepada guru.

Di akhir edaran, diminta agar Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam menyampaikan informasi tentang persiapan pembukaan pemberian inpassing Guru Madrasah Bukan ASN tahun 2023 kepada guru-guru madrasah pada wilayah binaan masing-masing.



Surat Edaran tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun  2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Edaran Persiapan Pembukaan Pemberian Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Edaran Persiapan Pembukaan Pemberian Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan