Formasi Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Unit Utama Kemendikbudristek 2023
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Formasi Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Unit Utama Kemendikbudristek 2023
Amongguru.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan formasi kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek Tahun 2023.
Formasi kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek Tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 27335/A.A3/KP.00.00/2023 tentang SELEKSI PENGISIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Di dalam Pengumuman Seleksi PNS Dalam Jabatan Administrai dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek Tahun 2023 disampikan bawa dalam rangka pembinaan karier serta pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudsitek mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut.
Informasi Umum
1. Informasi mengenai rincian kebutuhan pegawai di lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah sebagaimana terlampir dan dapat dilihat pada laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns.
2. Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut.
a. Tahap I : Seleksi Administrasi; dan
b. Tahap II : Seleksi Kompetensi yang terdiri atas
1) asesmen prediksi kompetensi
2) wawancara
3) uji kompetensi teknis untuk jabatan tertentu.
3. Persyaratan administrasi:
a. berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berusia maksimal 45 tahun;
d. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pimpinan unit kerja intansi asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek;
e. memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun;
f. memiliki masa jabatan pada jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling sedikit bernilai baik;
i. tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
k. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
l. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah dijatuhi hukuman pidana;
m. bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan;
n. memiliki pengalaman jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar; dan
o. bagi pelamar pada jabatan Fungsional:
– dari luar Kemendikbudristek, telah memiliki SK pengangkatan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan dilamar;
– dari dalam Kemendikbudristek, telah memiliki SK pengangkatan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan dilamar atau telah memiliki keterangan lulus uji kompetensi pada jenjang JF yang akan dilamar.
Ketentuan Pendaftaran
Berikut ini ketentuan pendaftaran seleksi PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek Tahun 2023
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns mulai tanggal 21 Agustus 2023 s.d. 4 September 2023.
2. Pelamar dari internal Kemendikbudristek hanya dibuka bagi PNS di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dengan mengunggah dokumen
sebagai berikut:
a. surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal;
b. kartu tanda penduduk;
c. daftar riwayat hidup (format terlampir);
d. ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
e. surat keputusan calon PNS dan surat keputusan PNS;
f. dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat keputusan penugasan jabatan terakhir;
h. surat pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kemendikbudristek yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) (format terlampir);
i. pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
j. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
l. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi yang bersangkutan; dan
m. SK pengangkatan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan dilamar atau keterangan lulus uji kompetensi pada jenjang JF yang akan dilamar (bagi pelamar internal Kemendikbudristek).
4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) disampaikan secara elektronik setelah login dan melengkapi data pokok pada laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns dalam bentuk dokumen hasil pindai berwarna dari dokumen asli dengan format pdf dan ukuran dokumen tidak melebihi 2 MB.
Ketentuan Lainnya
1. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini disampaikan melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns. Pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.
2. Panitia Seleksi dapat melakukan penyesuaian pilihan jabatan dan penempatan pelamar dengan mempertimbangkan pengalaman kerja dan kompetensi pelamar.
3. Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama masa seleksi dan kepindahan pelamar ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi ditanggung oleh pelamar.
4. Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan proses penempatan diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan sebagai pelamar akan digugurkan.
5. Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan mutasi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
6. Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak dipungut biaya apapun dan Keputusan Panitia Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kemendikbudristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA :
Rincian formasi kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Formasi Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Unit Utama Kemendikbudristek 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Formasi Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Unit Utama Kemendikbudristek 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan