INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BBKN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023.

Keputusan Kepala BKKBN tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mendukung pela.ksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mendapatkan formasi jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana melalui pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diperlukan kualifikasi pendidikan dalarn mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional;

b. bahwa kualifikasi pendidikan dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 122/KEP/G3/2022 tentang ualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Bcrencana, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 Tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Pengadaan PPPK Pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Tahun 2023 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080).

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajernen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322).

5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65}.

6. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703).

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656).

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1314).

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1315).


Diktum KESATU Menetapkan Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Diktum KEDUA Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari Strata 1 (S-1) dan/atau Diploma IV (D­ IV) pada Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdid dari Diploma Ill (D-III) dan/atau SLTA/Sederajat pada Jenjang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil dan/atau Pemula sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEEMPAT Pada saat Keputusan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 122/KEP/G3/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


BACA JUGA : 

Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan