Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907).
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 568).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1249 Tahun 2021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a. penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah;
b. penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah;
c. penatausahaan kekayaan negara/daerah;
d. pemanfaatan kekayaan negara/daerah;
e. pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan
f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekayaan negara/daerah.
Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
b. pengadaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
c. pengembangan karier Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
d. pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
e. penempatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
f. promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan