SE Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
SE Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, perlu ditetapkan prosedur pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Tujuan
Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ini memuat ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri..
Ketentuan
Berikut ini ketentuan perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
- PTKN mengajukan permohonan perjalanan dinas luar negeri melalui akun Person in Charge (PIC) pada masing-masing PTKN di aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum waktu keberangkatan.
- Kelengkapan berkas permohonan ijin perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentian umum dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aplikasi SIMPEL.
- Perjalanan dinas luar negeri harus berdasarkan prinsip selektif, efektif, efisiensi, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, serta mempunyai prioritas tinggi dan penting.
- Perjalanan dinas luar negeri bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengutamakan kepentingan penguatan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengembangan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, penjaminan mutu, dan sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama.
- Perjalanan dinas luar negeri memperhatikan keseimbangan sebaran negara tujuan dan mengembangkan kerja sama ke negara-negara lain di luar Asia Tenggara.
- Dalam rangka efisiensi dan efekivitas pengunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri, PTKN harus :
a. memanfaatkan program kolaborasi atau kemitraan dengan PTK atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri;
b. memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri, PTKN harus :
- memanfaatkan program kolaboratif atau kemitraan dengan PTK atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri;
- pendampingan mahasiswa magang atau pengabdian diikuti paling banyak 2 (dua) orang dosen atau tenaga kependidikan untuk paling sedikit 10 (sepuluh) orang mahasiswa.
7. Pelaksana perjalanan dinas luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kepulangan
Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan