Kepmendikbudristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek
Kepmendikbudristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek.
Keputusan Mendikbudristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek.
Diktum KESATU : Menetapkan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoiogi sebagaimala tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen bagi pegawai aparatur sipii negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Diktum KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pengertian
Berikut ini beberapa pengertian di dalam Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek.
a. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
b. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
c. Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional.
d. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja.
e. Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.
f. Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Penyesuaian Sistem Kerja yaitu:
a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien;
b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja unit kerja dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Sistem Kerja pada unit ke{a di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdiri atas:
a. kedudukan;
b. penugasan;
c. pelaksanaan tugas;
d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan kinerja; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Proses Bisnis
a. Penyusunan proses bisnis merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi.
b. Untuk Penyesuaian Sistem Kerja dilakukan melalui perbaikan proses bisnis.
c. Perbaikan proses bisnis yang dimaksud pada huruf b melalui reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.
Salinan Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Kepmendikbudristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepmendikbudristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan