Kepmendikbudristek tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PPPK di Kemendikbudristek
Kepmendikbudristek tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PPPK di Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Kepmendikbudristek Nomor 270/P/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Kemendikbudristek.
Keputusan Mendikbudristek tentang Pendelegasian Wewenalg untuk Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkaia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberian kenaikan gaji berkala kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu memberikan delegasi wewenang kepada pejabat untuk menetapkan keputusan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 270/P/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkaia dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi
Pegawai Pemerintah dengan Pe{anjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 549).
Diktum KESATU : Memberikan delegasi wewenang Penetapan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Kepala Badan;
e. Rektor pada universitas atau institut; dan
f. Direktur pada politeknik atau akademi/akademi komunitas, sesuai dengan kewenangannya.
Diktum KEDUA : Pejabat yang diberikan delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat memberikan delegasi wewenang lebih ianjut kepada pejabat lainnya.
Diktum KETIGA : Pemberian delegasi wewenang kepada pejabat yang menerima delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Sekretaris Jenderal belum ditentukan atau berhalangan tetap, deiegasi ciikembalikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. apabila Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan belum ditentukan atau berhalangan tetap, delegasi diberikan kepada Sekretaris Jenderal;
c. apabila Rektor pada universitas atau institut belum ditentukan atau berhalangan tetap, delegasi diberikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi; dan
d. apabila Direktur pada politeknik atau akademi/ akademi komunitas belum ditentukan atau berhalangan tetap, delegasi diberikan kepada Direktur .ienderai yang membidangi pendidikan vokasi.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Kepmendikbudristek Nomor 270/P/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK di Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Kepmendikbudristek tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PPPK di Kemendikbudristek KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepmendikbudristek tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PPPK di Kemendikbudristek"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan