SE Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental
SE Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Surat Edaran Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental ini secara khusus ditujukan kepada :
1 . Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; dan
4. Kepala Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran tentang Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
3. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Di dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan aksi nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa yang berintegritas, berdaya saing, dan berbudaya gotong royong melalui Lima
Gerakan, yaitu Gerakan Indonesa Melayani, Bersih, Tertib, Mandiri, dan Bersatu, disampaikan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan aksi nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental.
1. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi diharapkan memberikan dukungan dalam pelaksanaan aksi nyata GNRM sebagai berikut.
a. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Revolusi Mental termasuk KKN Kebangsaan. KKN tematik revolusi mental untuk menanamkan dan mendiseminasikan karakter berintegritas, beretos kerja, dan berkepribadian gotong royong melalui penugasan proyek perubahan sesuai dengan lima gerakan revolusi mental.
KKN kebangsaan merupakan kegiatan penanaman wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air kepada mahasiswa melaiui pengalaman belajar di masyarakat yang menghubungkan konsep-konsep akademis dengan realita kehidupan.
b. Kampus Mengajar, merupakan program yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan menjadi mitra guru dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar.
c. Program Wirausaha Merdeka, merupakan program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri menjadi calon wirausahawan melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan.
d. Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, merupakan sebuah program mobilitas mahasiswa selama satu semester untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi di Indonesia sekaiigus memperkuat persatuan dalam keberagaman.
e. Lomba dan pembuatan video revolusi mental, merupakan ajang kreasi konten GNRM oleh Kemendikbudristek bagi peserta didik PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Perguruan Tinggi, dan masyarakat umum, meliputi lomba kreasi gambar dan kreasi video yang berlangsung dari tanggal 19 Juli hingga 17 Agustus 2023.
f. Gerakan peduli, santun, dan tertib bermedia sosial, untuk menanamkan etika yang santun, tertib, bertanggung jawab, dan waspada dalam menggunakan media sosiai untuk membangun keadaban digital yang lebih baik.
g. Pencegahan dan penanganan tiga dosa besar sebagai upaya menghapuskan intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan dalam ekosistem pendidikan.
2. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan diharapkan memberikan dukungan dalam pelaksanaan aksi nyata GNRM sebagai berikut.
a. Implementasi penguatan pembelajaran kewirausahaan/entrepreneurship dan teaching factory, salah satu model pembelajaran yang mendorong siswa SMK untuk memiliki keterampilan melalui praktik usaha.
b. Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), merupakan layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan penerima bantuan program PKW untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha bagi anak usia sekolah tidak sekolah (ATS), usia antara 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun yang masih menganggur dan diutamakan dari keluarga tidak mampu atau pernah menerima Kartu Indonesia Pintar.
c. Saya Guru Anti Korupsi, merupakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi pemahaman nilai-nilai integritas dan anti korupsi bagi guru dan tenaga kependidikan.
d. Gerakan Menanam Pohon oleh satuan pendidikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
e. Gerakan Jumat Bersih pada hari Jumat minggu pertama setiap bulannya untuk pembudayaan hidup bersih di satuan pendidikan dengan menanamkan karakter cinta kebersihan, gotong royong, dan pekerja keras dengan menyelenggarakan kegiatan membersihkan lingkungan satuan pendidikan.
f. Lomba dan pembuatan video revolusi mental, merupakan ajang kreasi konten GNRM oleh Kemendikbudristek bagi peserta didik PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Perguruan Tinggi, dan masyarakat umum, meliputi lomba kreasi gambar dan kreasi video yang berlangsung dari tanggal 19 Juli hingga 17 Agustus 2O23.
g. Kampanye Sekolah Sehat dan penguatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), merupakan kegiatan penguatan UKS serta penerapan dan pembudayaan sekolah sehat pada satuan pendidikan yang berfokus pada tiga hal yaitu Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi.
h. Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS), program seniman memberikan pembelajaran kesenian pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
i. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, merupakan kegiatan kokurikuier berbasis proyek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
j. Gerakan peduli, santun, dan tertib bermedia sosial, untuk menanamkan etika yang santun, tertib, bertanggung jawab, dan waspada dalam menggunakan media sosial untuk membangun keadaban digital yang lebih baik.
k. Pencegahan dan penanganan tiga dosa besar sebagai upaya menghapuskan intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan dalam ekosistem pendidikan.
Di dalam pelaksanaan aksi nyata tersebut dapat dikoordinasikan dengan unit kerja Kemendikbudristek. Selanjutnya agar kegiatan dilaksanakan secara meluas di masyarakat, diharapkan pelaksanaan aksi nyata dapat divisualkan dalam video pendek untuk dapat disebarluaskan di media sosial masing-masing dan ditautkan pada akun media sosial Kemendikbudristek (Instagram: kemdikbud.ri, Twitter: Kemdikbud_RI, Facebook: Kemdikbud.RI, Tiktok: kemdikbud.ri) dan salah satu media sosial Revolusi Mental (lnstagram: revolusimental_id, Twitter: revmen_id, Facebook: Revolusi Mental, Tiktok: @revolusimental.id).
Video-video pendek tersebut akan dikurasi dan video yang terpilih akan diberikan penghargaan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA :
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Pelaksanaan Aksi Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan