Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023
Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023.
Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun 2023 tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-4732/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/10/2023 tertanggal 09 Oktober 2023 tentang Pendaftaran Bantuan.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka penguatan digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam membuka pendaftaran pendaftaran untuk Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 dari tanggal 13 – 27 Oktober 2023 dengan
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kopertais memberitahukan kepada PTKISdi wilayah masing- masing terkait dengan sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) mengunggah proposal dan persyaratan bantuan ke https://asaptki.kemenag.go.id, yaitu:
a. Surat Pengajuan;
b. Rencana Penggunaan Bantuan; dan
c. Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS.
Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4953 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung digitalisasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, perlu memberikan fasilitasi melalui Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu ditetapkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) merupakan satuan pendidikan tinggi Islam swasta di bawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan tinggi keagamaan dalam rumpun ilmu agama Islam dan non agama Islam.
Saat ini tercatat 700 lebih PTKIS, meliputi Institut, Sekolah Tinggi, dan Fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta (PTUS) seperti Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), dan nama sejenis lainnya pada PTUS.
Di dalam sejarah perjalaan PTKIS, harus diakui bahwa keberadaan PTKIS yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah terbukti memberikan kontribusi nyata bagi upaya pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Namun demikian PTKIS juga dituntut adaptif dan responsif dengan berbagai perubahan dan tantangan peradaban global yang terus bergerak secara dinamis.
Peradaban global yang ditandai dengan adanya perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi tentu menjadi tantangan tersendiri bagi PTKIS.
Karenanya PTKIS dituntut mampu menyiapkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif, baik dari segi hard skill maupun soft skill. Terlebih di era revolusi 4.0 dan society 5.0, dimana teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital telah menjadi ekosistem dalam tatanan peradaban manusia modern.
Guna meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di PTKIS yang juga selaras dengan pencapaian Rencana Strategis Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Sistem Pembelajaran, Kementerian Agama memandang perlu untuk memberikan fasilitasi pada PTKIS yang diwujudkan melalui skema Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 merupakan kategori bantuan pemerintah yang disalurkan dalam bentuk barang untuk mendukung pelaksanaan smart classroom dalam pembelajaran di PTKIS.
Smart classroom diharapkan akan menjadikan proses pembelajaran di PTKIS lebih mudah, flexibel dan efisien karena dibantu perangkat modern, interactive dan mudah pengoperasiannya.
Di samping itu, teknologi berbasis internet dan cloud bermanfaat sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi, serta dapat membangun ekosistem/budaya belajar digital. Belajar lebih mudah dan fleksibel, akses materi dan sumber ajar seperti silabus, e-book, e-modul, video pembelajaran dan lainnya semakin mudah diakses.
Sekaligus menghemat pemakaian kertas (paperless) dan bisa mengembangkan inovasi baru dalam bidang pendidikan. Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 diharapkan juga bisa menjadi media untuk desiminasi dan penguatan moderasi beragama, sekaligus penunjang bagi para mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan PTKI dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya agar pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tepat jumlah, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
2. Tujuan
Tujuan Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun Anggaran 2023 ini adalah agar pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penggunaan Bantuan adalah untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi smart classroom untuk mendukung penguatan digitalisasi di PTKIS.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal.
Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 adalah PTKIS, meliputi Institut, Sekolah Tinggi, dan Fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta (PTUS) seperti Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama sejenis lainnya pada PTUS.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. terdaftar di EMIS;
2. memiliki akreditasi minimum pada salah satu program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); dan
3. Melengkapi data dan dokumen administratif pengajuan bantuan.
Jenis dan Bentuk Bantuan
Sesuai Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023, jenis Bantuan ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi smart classroom untuk mendukung penguatan digitalisasi di PTKIS dengan nilai rata-rata sejumlah Rp500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman dengan rincian sebagai berikut.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
Berikut ini adalah tata kelola pencaian Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun 2023.
1. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Penyedia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
2. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan