PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Penerjemah diterbikan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menjamin kualitas terjemahan lisan dan tulis pada Instansi Pemerintah diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan Penerjemahan;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara,Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Berikut ini kedudukan dan tanggung jawab Penerjemah berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
1. Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah.
2. Penerjemah sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah.
3. Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Dinyatakan di dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun
Kategori dan Jenjang Jabatan
Berikut ini kategori dan jenjang jabatan penerjemen sesuai PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
1. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya; dan
d. ahli utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup kegiatan
Tugas Jabatan dan ruang lingkup kegiatan penerjemah sesuai PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah adalah sebagai berikut.
1. Tugas Jabatan Fungsional Penerjemah, yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan.
2. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
3. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;
b. Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;
c. Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan
d. Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.
4. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya.
5. Tugas sebagaimana dimaksud ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
6. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan