SE Mendikbudristek tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek
SE Mendikbudristek tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek.
SE Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek ditujukan kepada :
1. Pimpinan Unit Utama;
2. Kepala Biro/ Pusat;
3. Sekretaris Unit Utama;
4. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
6. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
7. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Isi Surat Edaran :
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap dibayarkan setiap buian sesuai dengan komponen tunjangan kinerja.
3. Ketentuan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 2 muiai berlaku untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Oktober 2023 dan seterusnya.
4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Mendikbudristek tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Mendikbudristek tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemendikbudristek"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan