Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag Tahun 2023
Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag Tahun 2023
Kementerian Agama RI telah menetapkan kisi-kisi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag Tahun Anggaran 2023.
Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 tersebut tercantum di dalam Pengumuman Setjen Kementerian Agama Nomor P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Angaran 2023.
Di dalam Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 tersebut diinformasikan bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa peserta SKB wajib hadir dan mengikuti seleksi pada tempat pelaksanaan SKB CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
SKB CPNS Kementerian Agama tahun 2023 berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama dengan ketentuan dan kisi-kisi sebagaimana terlampir.
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dan rincian jadwal pelaksanaan semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan) sebagai berikut:
a. Psikotes : Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB
b. Praktik Kerja : Pukul 13.00 WIB s.d selesai
c. Wawancara : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Syarat wajib yang harus dilakukan peserta SKB CPNS Kemenag 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan membawa DRH yang telah diisi, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung yang lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS. Peserta juga wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS.
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.
6. Peserta wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia.
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam).
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Sangsi Bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir;
2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.
Kisi-kisi SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2023
Berikut adalah kisi-kisi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama Tahun 2023.
Psikotes
1. Pengertian
Merupakan serangkaian tes psikologi yang bertujuan untuk menilai berbagai aspek psikologis seperti kecenderungan kepribadian, kemampuan berpikir, kondisi emosi, sikap dan perilaku dalam bekerja baik bekerja individu ataupun bekerja dengan orang lain/kelompok.
2. Bobot 30%
3. Penilaian
Praktek Kerja
1. Pengertian
Merupakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan yang mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.
2. Bobot 35%
3. Penilaian
Wawancara
1. Pengertian
Merupakan percakapan 2 (dua) arah dengan menggunakan metode in depth interview yang bertujuan untuk menilai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.
2. Bobot 35%
3. Penilaian
a. Wawasan kebangsaan
b. Moderasi Beragama
c. Kapasitas Ritual Keagamaan
Pengumuman Pelaksanaan dan Kisi-kisi SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Angaran 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan