Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita Badan Kepegawaian Negara dalam mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Negara perlu memiliki identitas resmi;
b. bahwa untuk menguatkan identitas, budaya kerja, citra, serta sinergi tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu dilakukan penyempurnaan logo Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa untuk memberikan dasar penggunaan, penempatan, bentuk, dan arti logo Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur ketenteuan mengenai logo Badan Kepegawaian Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Logo Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan bhawa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Badan Kepegawaian Negara.
2. Logo Layanan Tematik adalah logo produk unggulan layanan kepegawaian pada unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan hal-hal berikut.
(1) Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan Logo berdasarkan Peraturan Badan ini.
(2) Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan bahwa Logo digunakan oleh BKN pada:
a. naskah dinas;
b. setiap bentuk media cetak dan/atau media elektronik;
c. papan nama kantor;
d. atribut pegawai;e. identitas kepemilikan barang milik negara;
f. pataka, umbul-umbul, dan/atau spanduk;
g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat kedinasan; dan
h. kegiatan ketatalaksanaan administratif lainnya.
Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan bahwa penggunaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan hal-hal beriku.
(1) Logo ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.
(2) Penggunaan Logo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan bahwa bentuk, makna, arti warna, dan bentuk huruf Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan bahwa pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit kerja di lingkungan BKN tetap dapat menggunakan Logo Layanan Tematik setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo BKN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan