PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah diterbitkan berdasarkan pertimbangan :
a. bahwa untuk menjamin kualitas terjemahan lisan dan tulis pada Instansi Pemerintah diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan Penerjemahan;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
4. Pejabat Fungsional Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.
5. Penerjemahan adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
11. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penerjemah.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dinyatkan di dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Berikut ini kedudukan dan tanggung jawab jabatan fungsional penerjemah sesuai PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
(1) Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penerjemah sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah.
(3) Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Sesuai PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, disampaikan bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Ditegaskan di dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya; dan
d. ahli utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah disampaikan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penerjemah, yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan.
Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan
Penerjemahan;
b. Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;
c. Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan
d. Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan,n Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya. Tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan
Dinyatakan di dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah naskah yang harus diterjemahkan;
b. jumlah kegiatan yang memerlukan Penerjemahan lisan; dan/atau
c. jumlah naskah bahan Penerjemahan yang harus disusun.
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penerjemah ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan