PMK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
PMK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
PMK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
b. bahwa terdapat zat psikoaktif baru yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419).
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83).
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1200), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan