FAQ seputar Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
FAQ seputar Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
Berikut ini FAQ seputar Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah. FAQ ini berisi kumpulan informasi alur Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah pada Platform Merdeka Mengajar dalam bentuk tanya jawab.
Apakah ada kriteria tertentu seorang Guru bisa memperoleh nilai SKP Amat Baik?
Ada, jika seluruh Rencana Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Guru yang diberikan oleh Kepala Sekolah mendapatkan Rating ‘Di Atas Ekspektasi’. Hal ini sesuai dengan informasi yang tertera pada Lampiran PermenPANRB no.6 tahun 2022 halaman 99.
Apa yang Harus Kepala Sekolah (KS) Lakukan di Pengelolaan Kinerja Guru? Apakah Saya (KS) Dapat Mendelegasikan Persetujuan Kinerja Guru ke Guru Kepercayaan Saya?
Bapak/Ibu Kepala Sekolah diharapkan terlibat aktif pada diskusi Perencanaan Kinerja Guru agar dapat lebih mudah dalam melakukan proses persetujuan.
Persetujuan Perencanaan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah terdiri dari empat tahap;
1. Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Utama’
2. Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Tambahan;
3. Pengecekan untuk pengajuan Perilaku Kerja; dan
4. Persetujuan.
Kepala Sekolah juga dapat melakukan penambahan atau penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Guru berdasarkan observasi yang pernah dilakukan.
Sebagai informasi, dalam proses ini Kepala Sekolah dapat didampingi Guru bersangkutan. Kepala Sekolah dapat membentuk Tim Kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Informasi lebih lanjut terkait persetujuan Perencanaan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah dapat Bapak/Ibu pelajari dengan klik tautan artikel berikut https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26098255416345-Persetujuan-Perencanaan-Kinerja-oleh-Kepala-Sekolah
BACA JUGA :
Apabila selama periode penilaian Guru yang bersangkutan mutasi, apakah penilaian tetap dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelumnya, Kepala Sekolah yang baru, atau menyusun ulang kembali Perencanaan Kinerja dan RHK di sekolah yang baru?
Ya, bagi Guru yang mutasi, tetap melaksanakan Pengelolaan Kinerja hingga dinilai oleh Kepala Sekolah di sekolah lama sampai masa bakti di sekolah tersebut selesai. Sementara, pada saat Guru mutasi ke sekolah baru, Guru perlu melaksanakan Pengelolaan Kinerja kembali di sekolah baru dengan menyusun Rencana Hasil Kerja baru hingga melalui proses Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah baru.
Apakah ada format khusus tentang rangkuman kehadiran guru yang nantinya diunggah KS?
Tidak ada format khusus yang diatur terkait rangkuman kehadiran Guru. Silakan menggunakan format daftar hadir Guru di Kelas seperti yang telah digunakan selama ini.
Bagaimana dengan KS dan Guru non ASN, apakah masih dapat mengakses perencanaan di Bulan Februari?
Apabila saat ini, Guru dan KS non ASN tidak mengalami kendala akses ke fitur Pengelolaan Kinerja, maka silakan mulai membuat Perencanaan Kinerja dari Bulan Januari untuk periode Pengelolaan Kinerja, Januari-Juni.
Catatan: Sebagai informasi, kami merekomendasikan agar Bapak/Ibu Guru melengkapi SKP untuk diajukan ke Kepala Sekolah sebelum bulan Januari berakhir atau sebelum tanggal 31 Januari 2024
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "FAQ seputar Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan