FAQ Seputar Pelaksanaan Kinerja pada PMM
FAQ Seputar Pelaksanaan Kinerja pada PMM
Berikut ini adalah FAQ seputar Pelaksanaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). FAQ ini berisi kumpulan informasi alur Pelaksanaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar dalam bentuk tanya jawab.
Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: Perencanaan; Pelaksanaan; dan Penilaian. Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Sedangkan pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Berikut FAQ seputar Pelaksanaan Kinerja pada PMM selengkapnya.
Mohon bantuannya untuk memberikan contoh bukti dukung untuk berbagai kegiatan, misalnya: 1. Tingkat upaya membangun suasana kelas yang kondusif untuk proses belajar mengajar dengan minimal gangguan yang mengalihkan perhatian peserta didik dari aktivitas belajar. 2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.
Dapat kami informasikan kembali, Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.
Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup:
1. Dokumen RPP / Modul Ajar;
2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi (Sertifikat Topik, Piagam, Laporan, Cerita Praktik yang terbit di PMM, dll);
3. Bukti Dukung Tugas Tambahan (Dokumen Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan format PDF)
Adapun contoh Bukti Dukung untuk berbagai kegiatan lainnya dapat Anda pelajari lebih lengkap pada artikel Tentang Bukti Dukung Untuk Guru
Terkait legalitas dan keabsahan sertifikat dalam Bukti Dukung pada RHK dengan peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetisi guru, siapa kah pihak yang paling berhak dan diakui secara regulasi untuk membubuhkan tanda tangan dalam sertifikat tersebut?
Legalitas sertifikat sebagai Bukti Dukung yang diterima oleh Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar, dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat.
Perlu diketahui, sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi.
Namun pada umumnya, sertifikat perlu memuat:
1. Logo penyelenggara;
2. Judul kegiatan;
3. Nomor sertifikat;
4. Nama Penerima;
5. Status penerima dalam kegiatan;
6. Nama Penyelenggara;
7. Tempat dan tanggal kegiatan;
8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara
Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek.
Bagaimana dengan sekolah yang memiliki Plt Kepala Sekolah? Apakah Plt tersebut yang akan menyetujui Perencanaan Kinerja Guru di sekolahnya?
Silakan melakukan Pengelolaan Kinerja sesuai dengan satuan administrasi pangkal atau sekolah induk Anda yang tertera pada Dapodik. Sehubungan dengan penugasan Anda sebagai perwakilan pimpinan di satuan pendidikan dimaksud, sesuai SE Kepala BKN No. 1 Tahun 2020 terdapat 2 (dua) penugasan jika pejabat definitif berhalangan, yaitu: Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kami sarankan agar Anda dapat berkoordinasi kepada pejabat yang menugaskan.
Berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Plt Kepala Sekolah, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Guru bersangkutan secara otomatis. Oleh sebab itu, penting untuk menjadi perhatian:
1. Pastikan Guru melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen Perencanaan Kinerja sebelum diajukan, karena tidak ada proses pengecekan manual yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah;
2. Dokumen Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disetujui oleh sistem akan langsung terkunci. Sebagai informasi tambahan, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Plt Kepala Sekolah saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
Catatan: Sebagai informasi, kami merekomendasikan agar Bapak/Ibu Guru melengkapi SKP untuk diajukan ke Kepala Sekolah sebelum bulan Januari berakhir atau sebelum tanggal 31 Januari 2024.
Saya adalah guru di satuan Pendidikan SDN XYZ (NPSN. 12456789). di Sekolah saya tidak memiliki kepala sekolah definitif, hanya ada PLT. Kepala sekolah. Pada akun PLT. Kepala sekolah saya, tidak muncul menu Periksa Pengelolaan Kinerja Guru. Selanjutnya siapa yang bertugas untuk melakukan persetujuan dan penilaian pada perencanaan kinerja saya?
Berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang tidak memiliki Kepala Sekolah Definitif namun memiliki PLT Kepala Sekolah, maka di dalam sistem Pengelolaan Kinerja tidak ada tahapan Kesepakatan antara Guru dan Kepala Sekolah setelah Dokumen Perencanaan Kinerja diajukan.
Sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Guru bersangkutan secara otomatis. Oleh sebab itu, penting untuk menjadi perhatian:
1. Pastikan Guru melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen Perencanaan Kinerja sebelum diajukan, karena tidak ada proses pengecekan manual yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah;
2. Dokumen Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disetujui oleh sistem akan langsung terkunci. Sebagai informasi tambahan, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Plt Kepala Sekolah saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
Pada tahap Tindak Lanjut Guru, apakah belajar di Pelatihan Mandiri PMM wajib? Bisakah belajar dari sumber lain tanpa harus ikut pelatihan mandiri PMM?
Secara prinsip, dalam Tahap Tindak Lanjut Guru dalam belajar dari sumber belajar bisa dari mana saja, yang paling penting sumber belajar tersebut mendukung peningkatan praktik kinerja dan mendukung upaya belajar yang dilakukan.
Kalau Guru tersebut tidak mendapatkan sumber belajar yang terkurasi dan mudah diakses, maka pilihan yang paling mudah adalah belajar di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Karena, materi-materi yang tersedia dalam PMM sudah dikurasi dan sesuai dengan transformasi belajar.
Bagaimana contoh masing-masing butir observasi Pelaksanaan Kinerja pada setiap indikator?
Contoh masing-masing butir observasi setiap indikator dapat dilihat dengan klik tautan artikel berikut, pada penjelasan poin nomor 2 Kumpulkan Dokumen Persiapan https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099102815641-Cara-Mengisi-Pelaksanaan-Kinerja-Untuk-Guru
Terkait Bukti Dukung KOSP, apakah bukti dukung KOSP diupload semuanya? Dan untuk bukti kehadiran kelas yang diunggah apakah untuk satu semester, dokumentasi foto pada saat observasi ke kelas, atau berupa dokumen daftar hadir guru di kelas?
1. Bukti Dukung KOSP yang diunggah adalah satu dokumen khusus mengikuti ketentuan dari BSKAP
2. Adapun terkait bukti kehadiran kelas yang perlu diunggah, berupa format Daftar Hadir Guru di Kelas
Apakah rubrik observasi masing-masing indikator bisa diunduh supaya guru mempunyai pemahaman awal tentang penilaian saat observasi untuk tiap indikator tersebut?
Bapak/Ibu tidak perlu mengunduh rubrik observasi masing-masing indikator karena informasi tersebut tersedia pada laman Pusat Informasi Merdeka Mengajar yang dapat diakses secara daring.
Silakan klik tautan berikut untuk memahami instrumen observasi, dapat diakses dengan klik tautan artikel berikut https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099102815641-Cara-Mengisi-Pelaksanaan-Kinerja-Untuk-Guru
Jika tidak ada rekomendasi indikator yang harus diprioritaskan dari rapor pendidikan(Semua berwarna biru) maka sebaiknya bagaimana memilih indikatornya?
Anda dapat memilih indikator Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran yang relevan untuk menjadi fokus peningkatan kinerja. Pemilihan indikator ini dapat merujuk pada rekomendasi Indikator yang direkomendasikan melalui Rapor Pendidikan di Satuan pendidikan, mencakup aspek-aspek kritis dari proses pembelajaran.
Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator lainnya yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik satuan pendidikan. Keseluruhan, keterkaitan antara Indikator Rapor Pendidikan dan Pengelolaan Kinerja membantu membimbing Guru dalam merencanakan strategi peningkatan kinerja yang efektif.
Informasi selengkapnya dapat mengakses tautan berikut https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26498279202585-Tentang-Indikator-Rapor-Pendidikan-di-Pengelolaan-Kinerja
Baca : FAQ Seputar Perencanaan Kinerja pada PMM
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "FAQ Seputar Pelaksanaan Kinerja pada PMM"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan